MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI
(AL AKHLAQUL KARIMAH)
Dalam bab ini akan dijelaskan tentang pengertian
dan maksud menghargai karya orang lain dan hak cipta. Dalil Naqli berkenaan
menghargai karya orang lain, contoh tentang karya atau hak cipta dan yang
berhubungan dengan manfaat dari hasil karya itu, hikmah sikap menghormati dan
menghargai orang lain, serta penerapan sikap perilaku.
TUJUAN MODUL :
Siswa dapat :
1. Menjelaskan pengertian pengertian dan maksud
menghargai karya orang lain dan hak cipta .
2. Menjelaskan dalil naqli berkenaan menghargai
karya orang lain
3. Menjelaskan contoh tentang hasil karya atau
hak cipta dan yang berhubungan dengan manfaat dari hasil karya itu
4. Menjelaskan hikmah sikap menghormati dan
menghargai orang lain
5. Menerapkan sikap dan perilaku yang
mencerminkan upaya menghargai karya cipta orang lain
Segala yang ada dalam modul ini dikerjakan secara
mandiri dengan bantuan guru baik individu maupun kelompok.
Bagaimana cara mempelajari modul ini ?
Untuk mudahnya kita ikuti petunjuk belajar
berikut ini :
1. Baca uraian materi pada tiap-tiap kegiatan
dengan baik.
2. Kerjakan semua latihan dan tugas-tugas yang
terdapat dalam modul
3. Setelah mengerjakan secara tuntas tanyakan
kunci jawaban kepada guru
4. Catatlah bagian-bagian yang belum anda pahami
kemudian diskusikan dengan teman anda atau tanyakan kepada guru atau oang yang
dianggap mampu
5. Bila anda belum menguasai 75% dari kegiatan
maka ulangi kembali langkah-langkah dengan seksama
Tadarus
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ
وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ
قَوِيٌّ عَزِيزٌ
Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengutus
Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan
bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan
keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan
berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan
supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya
Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu [287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup
juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh
diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
A. DESKRIPSI
Orang beriman, seluruh perbuatannya akan
bermanfaat. Perkataannya manis, tidak mudah berkata kotor apalagi sampai
menyakiti hati orang lain. Mereka selalu menghormati dan menyayangi orang lain
serta suka beramal. Itulah sebabnya manusia diciptakan oleh Allah swt dalam
bentuk berpasang-pasangan, sehingga keadaan menjadi lengkap. Mereka saling
membutuhkan dan tolong menolong sehingga mereka harus saling menghargai,
menghormati hak dan melaksanakan kewajibannya masing-masing. Jika hal demikian
dapat dilaksanakan dan diamalkan, maka ketentraman dan kebahagiaan akan dapat
dicapai dalam kehidupan bermasyarakat. Lihat Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat
13.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ
ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal”.
Manusia yang terbaik adalah mereka yang selalu
memerhatikan dan memberi pertolongan kepada orang yang tidak mampu atau lemah
di sekitarnya. Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. :
( ﻣُﺘﱠﻔَﻖٌﻋَﻠَﻴْﻪِ ) ﺧَﻴْﺮُﭐﻟﻨﱠﺎﺱِﻣَﻦْﻳَﻨْﻔَﻊُﻟِﻠﻨﱠﺎﺱِ
Artinya : “Sebaik-baik manusia adalah orang yang
selalu memberi manfaat kepada manusia lain” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Karena itu maka dalam rangka memberi manfa’at
kepada orang lain, di antaranya manusia berkreasi, berinovasi, membuat
gagasan-gagasan, dan membuat karya. Demikian pula orang yang memanfa’atkan
hasil upayanya, berusaha menghargai dengan respon positif, tidak mencela,
menghina, serta merendahkannya apalagi mengaku-ngaku dan mengambil karya orang
dengan cara tidak benar.
B. MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN
Akhlak terpuji ialah akhlak atau
perbuatan-perbuatan yang dicintai oleh Allah swt, serta bermanfaat bagi diri
sendiri dan orang lain. Akhlak terpuji didalam agama Islam disebut akhlak
mahmudah. Orang beriman akan selalu melakukan perbuatan terpuji serta
meninggalkan perbuatan yang tercela. Salah satu sikap terpuji yang akan kita
pelajari yaitu menghargai karya orang lain.
Kata menghargai menurut kamus Besar bahasa
Indonesia mengandung arti antara lain “memberi, menentukan, menilai,
membubuhi harga, menaksir harga, memandang penting (bermanfaat, berguna),
menghormati. Karya orang lain adalah hasil perbuatan manusia
berupa ‘suatu karya’ yang baik (positif) yaitu hasil dari ide, gagasan manusia
seperti seni, karya budaya, cipta lagu, mesin, atau suatu produk yang
bermanfaat atau berguna untuk orang lain. Jadi menghargai karya orang
lain adalah menghormati atau memberi respons terhadap karya yang telah dibuat
oleh orang lain baik pemikiran, pendapat, keterampilan, maupun jasa dengan
cara yang baik dan sopan.
Menghormati merupakan menghargai keberadaan,
harkat dan martabat orang lain, atau menghormati apa yang menjadi hak-hak orang
lain. Hak-hak yang dimiliki setiap individu , yaitu :
1. Hak kebebasan untuk hidup ( ﭐﻟْﺤَﻴَﺎﺓِ ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُ
)
Yaitu hak kebebasan untuk hidup, sesuai dengan
ajaran Islam bahwa tiap-tiap manusia diberikan hak untuk hidup di manapun
berada, sesuai dengan adanya bumi ini diciptakan Allah S.W.T.
2. Hak kebebasan untuk berbuat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻤَﻞِ
)
Yaitu hak kebebasan untuk berbuat dan bekerja,
menuntut ilmu, dan berbuat yang bermanfaat sesuai dengan ajaran Islam. Tentu
kebebasan di sini selama tidak melanggar larangan agama, keamanan, ketertiban,
ataupun aturan yang ada.
3. Hak kebebasan untuk berpendapat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟﺮﱠﺃْﻱِ
)
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan fikiran
atau pendapat untuk disampaikan kepada orang lain. Dalam hal ini sebaiknya
orang lain pun juga menjaga atau menghormati pikiran orang lain.
4. Hak kebebasan untuk berkeyakinan ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻘِﻴْﺪَﺓِ
)
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan keyakinan
atau kepercayaan, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memegang teguh
keyakinannya, dan Islam memberi hak kebebasan atau kemerdekaan berfikir,
berpendapat, serta tidak memaksa, berarti Islam menunjukkan toleransi. (baca
Q.S. Al Kafiruun)
Macam-macam sikap menghormati karya orang lain :
i. Menghormati dengan ucapan, seperti :
- Memberi respons atau tanggapan terhadap karya
orang lain dengan baik dan sopan
Rasulullah s.a.w. bersabda :
( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah
sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)
ii. Menghormati dengan perbuatan, seperti :
- Tidak menghina, mengejek hasil karya yang telah
dibuat oleh orang lain
( ﺭَﻭَﺍﻩُﻣُﺴْﻠِﻢٌِ ) ﺍَﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُﺃَﺧُﻮﭐﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِﻻَﻳَﻈْﻠِﻤُﻪُﻭَﻻَﻳَﺨْﺬُﻟُﻪُﻭَﻻَﻳَﺤْﻘِﺮُﻩُ
Artinya : “Orang muslim adalah saudara orang
muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya, dan
tidak boleh menghinanya”. (H.R. Muslim).
iii. Menghormati dengan sikap, seperti :
- Bersikap ramah tamah dan sopan santun
- Tidak berbuat yang menyakitkan, baik dalam
bentuk ucapan maupun perbuatan
- Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
menggunakan haknya dalam berekspresi dalam karya sesuai dengan ketentuan.
Sikap menghormati dan menghargai karya orang lain
merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan
pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin dihargai. Rasulullah s.a.w.
bersabda :
( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲﱡ ) ﺇِﻥﱠﭐﷲَﻳُﺤِﺐﱡﻣِﻦَﭐﻟْﻌَﺎﻣِﻞِﺇِﺫَﺍﻋَﻤِﻞَﺃَﻥْﻳُﺤْﺴِﻦَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bekerja dan menekuni pekerjaannya”. (H.R. Baihaqy)
Karya orang lain yaitu sesuatu yang dilakukan
oleh orang lain sehingga menghasilkan suatu ciptaan baru. Karya yang dicipta
oleh seseorang adalah memiliki hak yang harus dihormati oleh orang lain yang
tidak boleh diganggu atau ditiru. Adapun pengertian hak cipta yaitu
terminology hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada orang yang mencipta
untuk karya-karyanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
C. Contoh tentang hasil karya atau hak cipta
dan yang berhubungan dengan manfaat dari hasil karya itu.
Adapun karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta
adalah sebagai berikut:
1. Buku, program komputer, pamphlet, susunan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya ciptaan lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya
yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Ciptaan lagu atau music tanpa teks, termasuk
karawitan dan rekaman suara
5. Drama, tari, pewayangan, dan pantomime
6. Karya pertunjukan
7. Karya siaran
8. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni
terapan yang berupa seni kerajinan tangan
9. Arsitektur
10. Peta
11. Seni batik
12. Sinematografi
13. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
dan karya-karya lainnya dari hasil perwujudan cipta dan karya
Hak-hak yang terkait dengan pemegang hak cipta:
a. Hak ekonomi
Hak untuk mengambil keuntungan dari kegiatan
ekonomi terhadap ciptaan tersebut. Berkaitan dengan hal ini Allah berfirman
dalam Q.S. An-Nisa’: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak
benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas suka sama suka diantara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang
kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’(4) : 29)
b. Hak moral
1. Hak untuk diakui karyanya; yaitu hak pencipta
untuk dicantumkan namanya atas karyanya, guna mencegah orang lain mengaku
sebagai penciptanya.
2. Hak untuk keutuhan; yaitu hak untuk mengajukan
keberatan atas penyimpanan hasil karyanya atau perubahan lainnya atau
tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas dari karya tersebut.
Sanksi pelanggaran hak cipta
a. Mengumumkan atau mempebanyak suatu ciptaan
atau memberi izin untuk untuk itu; penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 100.000.000,00
b. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau
menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum; penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00
Tentang sanksi pelanggaran hak cipta, Allah
berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 188
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ
أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta
diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan
harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian
harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (Q.S.
Al-Baqarah: 188)
Bentuk-bentuk pengecualian pelanggaran hak cipta:
a. Pertemuan terbuka dari institusi-institusi
tinggi negara
b. Hukum dan perundang-undangan
c. Keputusan peradilan dan perintah pengadilan
d. Pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat
pemetintah
e. Mempublikasikan dan memproduksi symbol negara
dan lagu kebangsaan
f. Mempublikasikan dan memproduksi segala yang
dipublikasikan atas nama pemerintah (kecuali ada pemberitahuan hak cipta atas
karya tersebut)
Manfaat menghargai hasil karya orang lain/hak
cipta, antara lain:
1. Suatu penghargaan terhadap kreativitas dan
proses hidup yang benar, dengan tidak mencari jalan pintas.
2. Memberikan penghargaan terhadap hasil karya
orang lain sama dengan menghargai penciptanya sebagai manusia yang ingin dan
harus dihargai. Menghargai karya orang lain merupakan sikap luhur dan mulia
yang menggambarkan keadilan seseorang. Oleh karena mampu menghormati hasil
karya yang merupakan saksi hidup dan bagian dari diri seorang tanpa melihat
kedudukan, derajat, martabat, status, warna kulit, dan pekerjaan dari orang
tersebut.
D. Hikmah sikap menghormati dan menghargai
karya orang lain.
1. Terjalin hubungan yang harmonis dan tenteram
2. Dengan menghormati karya orang lain, maka
orang itu juga akan menghormati karya kita
3. Menjadikan sikap tabah dan sabar dalam
menghadapi berbagai sikap dan perangai orang lain
4. Dengan menghormati hasil karya orang lain,
akan membuat orang lain itu senang, maka perbuatan itu mengandung nilai pahala
di sisi Allah s.w.t.
5. Dengan memberi penghormatan kepada hasil karya
orang lain, akan membawa nilai manfaat terhadap sesama
6. Memberi penghormatan kepada hasil karya orang
lain, nilainya seperti sedekah.
Rasulullah s.a.w. bersabda :
( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah
sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)
E. Penerapan Sikap dan Perilaku
Upaya menghargai karya cipta orang lain dapat
dilatih melalui pembiasan sikap dan perilaku, antara lain sebagai berikut :
1. Membeli produk dari tempat atau agen yang
resmi untuk menghindari pembelian barang illegal atau hasil bajakan.
2. Menghormati atau menghargai hasil karya orang
lain merupakan bagian dari menghormati hak-hak orang lain dan merupakan sebuah
kebaikan
3. Penghargaan terhadap suatu hasil karya
merupakan salah satu upaya dalam membina keserasian hidup sehingga terwujud
suatu kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar