My Blog

Tidak ada hari yang lebih baik dari SEKARANG...

Sabtu, 24 November 2012

MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI
(AL AKHLAQUL KARIMAH)
TENTANG MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN

Dalam bab ini akan dijelaskan tentang pengertian dan maksud menghargai karya orang lain dan hak cipta. Dalil Naqli berkenaan menghargai karya orang lain, contoh tentang karya atau hak cipta dan yang berhubungan dengan manfaat dari hasil karya itu, hikmah sikap menghormati dan menghargai orang lain, serta penerapan sikap perilaku.
TUJUAN MODUL :
Siswa dapat :
1. Menjelaskan pengertian pengertian dan maksud menghargai karya orang lain dan hak cipta .
2. Menjelaskan dalil naqli berkenaan menghargai karya orang lain
3. Menjelaskan contoh tentang hasil karya atau hak cipta dan yang berhubungan dengan manfaat dari hasil karya itu
4. Menjelaskan hikmah sikap menghormati dan menghargai orang lain
5. Menerapkan sikap dan perilaku yang mencerminkan upaya menghargai karya cipta orang lain
Segala yang ada dalam modul ini dikerjakan secara mandiri dengan bantuan guru baik individu maupun kelompok.
Bagaimana cara mempelajari modul ini ?
Untuk mudahnya kita ikuti petunjuk belajar berikut ini :
1. Baca uraian materi pada tiap-tiap kegiatan dengan baik.
2. Kerjakan semua latihan dan tugas-tugas yang terdapat dalam modul
3. Setelah mengerjakan secara tuntas tanyakan kunci jawaban kepada guru
4. Catatlah bagian-bagian yang belum anda pahami kemudian diskusikan dengan teman anda atau tanyakan kepada guru atau oang yang dianggap mampu
5. Bila anda belum menguasai 75% dari kegiatan maka ulangi kembali langkah-langkah dengan seksama
Tadarus
clip_image001Q.S. Al Hadid :25
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.
clip_image001[1]Q.S. An Nisa : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
A. DESKRIPSI
Orang beriman, seluruh perbuatannya akan bermanfaat. Perkataannya manis, tidak mudah berkata kotor apalagi sampai menyakiti hati orang lain. Mereka selalu menghormati dan menyayangi orang lain serta suka beramal. Itulah sebabnya manusia diciptakan oleh Allah swt dalam bentuk berpasang-pasangan, sehingga keadaan menjadi lengkap. Mereka saling membutuhkan dan tolong menolong sehingga mereka harus saling menghargai, menghormati hak dan melaksanakan kewajibannya masing-masing. Jika hal demikian dapat dilaksanakan dan diamalkan, maka ketentraman dan kebahagiaan akan dapat dicapai dalam kehidupan bermasyarakat. Lihat Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Manusia yang terbaik adalah mereka yang selalu memerhatikan dan memberi pertolongan kepada orang yang tidak mampu atau lemah di sekitarnya. Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. :
( ﻣُﺘﱠﻔَﻖٌﻋَﻠَﻴْﻪِ ) ﺧَﻴْﺮُﭐﻟﻨﱠﺎﺱِﻣَﻦْﻳَﻨْﻔَﻊُﻟِﻠﻨﱠﺎﺱِ
Artinya : “Sebaik-baik manusia adalah orang yang selalu memberi manfaat kepada manusia lain” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Karena itu maka dalam rangka memberi manfa’at kepada orang lain, di antaranya manusia berkreasi, berinovasi, membuat gagasan-gagasan, dan membuat karya. Demikian pula orang yang memanfa’atkan hasil upayanya, berusaha menghargai dengan respon positif, tidak mencela, menghina, serta merendahkannya apalagi mengaku-ngaku dan mengambil karya orang dengan cara tidak benar.
B. MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN
Akhlak terpuji ialah akhlak atau perbuatan-perbuatan yang dicintai oleh Allah swt, serta bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Akhlak terpuji didalam agama Islam disebut akhlak mahmudah. Orang beriman akan selalu melakukan perbuatan terpuji serta meninggalkan perbuatan yang tercela. Salah satu sikap terpuji yang akan kita pelajari yaitu menghargai karya orang lain.
Kata menghargai menurut kamus Besar bahasa Indonesia mengandung arti antara lain “memberi, menentukan, menilai, membubuhi harga, menaksir harga, memandang penting (bermanfaat, berguna), menghormati. Karya orang lain adalah hasil perbuatan manusia berupa ‘suatu karya’ yang baik (positif) yaitu hasil dari ide, gagasan manusia seperti seni, karya budaya, cipta lagu, mesin, atau suatu produk yang bermanfaat atau berguna untuk orang lain. Jadi menghargai karya orang lain adalah menghormati atau memberi respons terhadap karya yang telah dibuat oleh orang lain baik pemikiran, pendapat, keterampilan, maupun jasa dengan cara yang baik dan sopan.
Menghormati merupakan menghargai keberadaan, harkat dan martabat orang lain, atau menghormati apa yang menjadi hak-hak orang lain. Hak-hak yang dimiliki setiap individu , yaitu :
1. Hak kebebasan untuk hidup ( ﭐﻟْﺤَﻴَﺎﺓِ ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُ )
Yaitu hak kebebasan untuk hidup, sesuai dengan ajaran Islam bahwa tiap-tiap manusia diberikan hak untuk hidup di manapun berada, sesuai dengan adanya bumi ini diciptakan Allah S.W.T.
2. Hak kebebasan untuk berbuat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻤَﻞِ )
Yaitu hak kebebasan untuk berbuat dan bekerja, menuntut ilmu, dan berbuat yang bermanfaat sesuai dengan ajaran Islam. Tentu kebebasan di sini selama tidak melanggar larangan agama, keamanan, ketertiban, ataupun aturan yang ada.
3. Hak kebebasan untuk berpendapat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟﺮﱠﺃْﻱِ )
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan fikiran atau pendapat untuk disampaikan kepada orang lain. Dalam hal ini sebaiknya orang lain pun juga menjaga atau menghormati pikiran orang lain.
4. Hak kebebasan untuk berkeyakinan ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻘِﻴْﺪَﺓِ )
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan keyakinan atau kepercayaan, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memegang teguh keyakinannya, dan Islam memberi hak kebebasan atau kemerdekaan berfikir, berpendapat, serta tidak memaksa, berarti Islam menunjukkan toleransi. (baca Q.S. Al Kafiruun)
Macam-macam sikap menghormati karya orang lain :
i. Menghormati dengan ucapan, seperti :
- Memberi respons atau tanggapan terhadap karya orang lain dengan baik dan sopan
Rasulullah s.a.w. bersabda :
( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)
ii. Menghormati dengan perbuatan, seperti :
- Tidak menghina, mengejek hasil karya yang telah dibuat oleh orang lain
( ﺭَﻭَﺍﻩُﻣُﺴْﻠِﻢٌِ ) ﺍَﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُﺃَﺧُﻮﭐﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِﻻَﻳَﻈْﻠِﻤُﻪُﻭَﻻَﻳَﺨْﺬُﻟُﻪُﻭَﻻَﻳَﺤْﻘِﺮُﻩُ
Artinya : “Orang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya, dan tidak boleh menghinanya”. (H.R. Muslim).
iii. Menghormati dengan sikap, seperti :
- Bersikap ramah tamah dan sopan santun
- Tidak berbuat yang menyakitkan, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan
- Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggunakan haknya dalam berekspresi dalam karya sesuai dengan ketentuan.
Sikap menghormati dan menghargai karya orang lain merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin dihargai. Rasulullah s.a.w. bersabda :
( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲﱡ ) ﺇِﻥﱠﭐﷲَﻳُﺤِﺐﱡﻣِﻦَﭐﻟْﻌَﺎﻣِﻞِﺇِﺫَﺍﻋَﻤِﻞَﺃَﻥْﻳُﺤْﺴِﻦَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerja dan menekuni pekerjaannya”. (H.R. Baihaqy)
Karya orang lain yaitu sesuatu yang dilakukan oleh orang lain sehingga menghasilkan suatu ciptaan baru. Karya yang dicipta oleh seseorang adalah memiliki hak yang harus dihormati oleh orang lain yang tidak boleh diganggu atau ditiru. Adapun pengertian hak cipta yaitu terminology hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada orang yang mencipta untuk karya-karyanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
C. Contoh tentang hasil karya atau hak cipta dan yang berhubungan dengan manfaat dari hasil karya itu.
Adapun karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Buku, program komputer, pamphlet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya ciptaan lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Ciptaan lagu atau music tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara
5. Drama, tari, pewayangan, dan pantomime
6. Karya pertunjukan
7. Karya siaran
8. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan
9. Arsitektur
10. Peta
11. Seni batik
12. Sinematografi
13. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya-karya lainnya dari hasil perwujudan cipta dan karya
Hak-hak yang terkait dengan pemegang hak cipta:
a. Hak ekonomi
Hak untuk mengambil keuntungan dari kegiatan ekonomi terhadap ciptaan tersebut. Berkaitan dengan hal ini Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisa’: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’(4) : 29)
b. Hak moral
1. Hak untuk diakui karyanya; yaitu hak pencipta untuk dicantumkan namanya atas karyanya, guna mencegah orang lain mengaku sebagai penciptanya.
2. Hak untuk keutuhan; yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpanan hasil karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas dari karya tersebut.
Sanksi pelanggaran hak cipta
a. Mengumumkan atau mempebanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk untuk itu; penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100.000.000,00
b. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum; penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00
Tentang sanksi pelanggaran hak cipta, Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 188
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah: 188)
Bentuk-bentuk pengecualian pelanggaran hak cipta:
a. Pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi negara
b. Hukum dan perundang-undangan
c. Keputusan peradilan dan perintah pengadilan
d. Pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemetintah
e. Mempublikasikan dan memproduksi symbol negara dan lagu kebangsaan
f. Mempublikasikan dan memproduksi segala yang dipublikasikan atas nama pemerintah (kecuali ada pemberitahuan hak cipta atas karya tersebut)
Manfaat menghargai hasil karya orang lain/hak cipta, antara lain:
1. Suatu penghargaan terhadap kreativitas dan proses hidup yang benar, dengan tidak mencari jalan pintas.
2. Memberikan penghargaan terhadap hasil karya orang lain sama dengan menghargai penciptanya sebagai manusia yang ingin dan harus dihargai. Menghargai karya orang lain merupakan sikap luhur dan mulia yang menggambarkan keadilan seseorang. Oleh karena mampu menghormati hasil karya yang merupakan saksi hidup dan bagian dari diri seorang tanpa melihat kedudukan, derajat, martabat, status, warna kulit, dan pekerjaan dari orang tersebut.
D. Hikmah sikap menghormati dan menghargai karya orang lain.
1. Terjalin hubungan yang harmonis dan tenteram
2. Dengan menghormati karya orang lain, maka orang itu juga akan menghormati karya kita
3. Menjadikan sikap tabah dan sabar dalam menghadapi berbagai sikap dan perangai orang lain
4. Dengan menghormati hasil karya orang lain, akan membuat orang lain itu senang, maka perbuatan itu mengandung nilai pahala di sisi Allah s.w.t.
5. Dengan memberi penghormatan kepada hasil karya orang lain, akan membawa nilai manfaat terhadap sesama
6. Memberi penghormatan kepada hasil karya orang lain, nilainya seperti sedekah.
Rasulullah s.a.w. bersabda :
( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)
E. Penerapan Sikap dan Perilaku
Upaya menghargai karya cipta orang lain dapat dilatih melalui pembiasan sikap dan perilaku, antara lain sebagai berikut :
1. Membeli produk dari tempat atau agen yang resmi untuk menghindari pembelian barang illegal atau hasil bajakan.
2. Menghormati atau menghargai hasil karya orang lain merupakan bagian dari menghormati hak-hak orang lain dan merupakan sebuah kebaikan
3. Penghargaan terhadap suatu hasil karya merupakan salah satu upaya dalam membina keserasian hidup sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar